Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di pemerintah Kota Pangkalpinang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diatur dalam Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017